internasional

nasional

cerita

» » » Historis Konstitusional Pendidikan dalam Undang-Undang

Indonesia sejak awal kemerdekaannya telah memberlakukan beberapa bentuk konstitusi. Setiap konstitusi mewakili era-era yang berbeda. Era tersebut yaitu masa berlakunya UUD 1945 yang pertama pasca kemerdekaan, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta kembali berlakunya UUD 1945 hingga setelah tahun 2002 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Dasar 1945.

Kesemua Undang-Undang Dasar itu memiliki pengaturan tersendiri mengenai pendidikan (atau pengajaran). Setiap bentuk Undang-Undang Dasar memiliki latar belakang pemikiran dan ruang lingkup pengaturan mengenai pendidikan dalam pasal-pasalmya. Hal ini penting untuk dikaji dalam rangka mengetahui mengenai keberpihakan konstitusi Indonesia terhadap pendidikan, lebih jauh lagi dapat memberikan gambaran mengenai pemikiran dasar tentang pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, maka pembahasan dapat diurutkan sebagai berikut:



1.    Pra Kemerdekaan dan UUD 1945

Khusus pada masa ini, pembahasan mengenai konstitusionalisasi pendidikan di Indonesia harus menyertakan pembahasan-pembahasan di BPUPK maupun PPKI. Dalam perdebatan, pidato, dan kesimpulan lembaga-lembaga tersebut banyak pendapat yang terangkat mengenai pendidikan di Indonesia. Beberapa tokoh mengedepankan pendapatnya mengenai pentingnya pendidikan di Indonesia.

Pendapat pertama dapat ditemukan pada catatan sidang pada 29 Mei 1945, tanggal ini menunjukkan ini adalah rapat pada masa kerja Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pendapat tersebut diangkat dalam pidato oleh Soerio yang memberikan informasi tentang gagasan pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia ke depan. Dalam pidatonya, Soerio menyampaikan tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menuju kepada dasar kemerdekaan Indonesia, yaitu:
a. Kuat dan Sentausa.
b. Subur makmur.
c. Suci Abadi.

Menurut Soerio, suci abadi berarti harus berdasarkan persatuan lahir dan batin. Perasaan persatuan tidak dapat diberikan atau diperintahkan, tetapi harus timbul dan tumbuh. Namun, untuk mengubah perasaan bagi orang-orang dewasa sudah sukar. Jadi proses perubahan harus dimulai dari anak-anak. Usaha-usaha yang praktis untuk mencapai suci abadi ini menurut usulan Soerio adalah sebagai berikut:

a.    Semua sekolahan, mulai rendah hingga tinggi harus dipersatukan: artinya, dijadikan sekolah Indonesia; jangan masih ada sekolah Jawa, Tionghoa, Arab dan sebagainya. Perlu upaya didikan pengajaran dapat dipersatukan dalam asas dan tujuannya.

b.    Pada semua sekolahan, mulai rendah hingga tinggi, harus digabungkan internat atau asrama, di mana anak-anak muridnya dapat mengolah adat lembaganya serta tekadnya yang terpimpin. Hal ini kami pandang amat perlu sekali guna mencepatkan tercapainya persatuan perasaan dan tujuan, karena kita mengakui, betapa besar pengaruh rumah-tangga dan kampung, di atas jiwa anak-anak yang masih murni itu. Meskipun sekali-kali ta’ menacat, akan tetapi merasa bahwa persatuan tujuan tentu tidak akan lekas tercapai, apabila anak-anak murid masih setiap hari pulang ke rumahnya masing-masing. Dalam asrama itulah nanti akan terjadi penanaman semangat seperti kita cita-citakan dengan gampang dan cepat. Pun soal agama akan terkupas pula dalam hidup di asrama situ karena pengaruh dari luar akan menjadi tiada.

c.    Juga harus diciptakan nama-nama baru buat anak-anak dalam asrama tersebut, nama persatuan Indonesia di samping nama lamanya. Ini adalah suatu usaha yang praktis guna mencepatkan datangnya persatuan perasaan tersebut. Karena kita tahu, bahwa nama Sudibyo senantiasa mengingatkan yang memakainya kepada kebangsaannya  Jawa; nama lama Liem Siem Hok kepada kebangsaannya Tionghoa dan sebagainya.

Soesanto Tirtoprodjo juga turut menyatakan pentingnya pendidikan bagi negara Indonesia merdeka. Menurut Soesanto, soko-guru negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:

a.    Pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Ini berarti harus adanya Badan Perwakilan Rakyat atau Parlemen.

b.    Badan Kehakiman yang satu untuk segenap penduduk dan bebas dari pengaruh Badan-Badan pemerintahan

c.    Perekonomian yang teratur dan terbatas menurut kebutuhan masyarakat, ini berarti membuang pendirian liberalisme.

d.    Pendidikan rohani dan jasmani seluas-luasnya dengan menjauhkan sifat-sifat intellectualisme dan materialisme.

Peserta lain yang memberikan perhatian terhadap pendidikan adalah Roosseno. Dalam rapat BPUPK tersebut, Roosseno menyampaikan kelemahan-kelemahan masyarakat dalam membuat persiapan dan rancangan yang sistematis dan rasional. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah (1) dalam lapangan pendidikan dan pendidikan umum serta (2) dalam lapangan perekonomian, teknik, dan politik internasional. Dalam pidatonya, dia juga mengusulkan supaya pendidikan diurus oleh satu badan seperti Jawa Hookokai. Penggunaan contoh Jawa Hookokai  ini demi menunjang persatuan bahasa dan persatuan negara yang harus menjadi dasar Indonesia Merdeka.  Pendapat Roosseno ini kemudian dipertegas oleh M. Aris dengan ungkapan yang singkat dan penuh semangat, ”Pendidikan pemuda harus mendapatkan perhatian yang istimewa. Pendidikan teknik supaya diperluas dan diperdalam.”

Pada sidang hari kedua 30 Mei 1945, A. Rahchim Pratalykrama menyampaikan delapan butir penting, termasuk masalah pendidikan dengan menekankan kewajiban belajar. Delapan hal tersebut sebagai berikut:

(1)    Negara Indonesia: Kepala dipilih rakyat, punya Perdana Menteri dan Kebinet;

(2)    Badan Perwakilan Rakyat: Majelis Luhur dan Majelis Rendah, yang anggotanya dipilih rakyat;

(3)    Keluar: Satu Negara di dalam: Beberapa daerah pemerintahan dan kota-kota yang masing-masing otonomi dengan tunduk pada pimpinan Kepala Negara Indonesia;

(4)    Pembelaan: Milisi umum sebelumnya itu diadakan gemblengan bagi rakyat dijuken-juken sebagai sekarang, buat menimbulkan semangat berkorban buat tanah air;
(5)    Pendidikan: Kewajiban belajar;

(6)    Perekonomian: Ekonomi dalam arti seluas-luasnya perlu diperluas dan diperdalam dan di segala lapangan misalnya nasionalisasi dari perusahaan-perusahaan. Aturan-aturan hak tanah-tanah komunal dihapuskan, tanah erfpacht dan opstal harus dikembalikan kepada rakyat via pemerintah;

(7)    Dasar Negara: persatuan rakyat sekokoh-kokohnya. Agama Islam 95% dari penduduk beragama dan Kepala Negara harus seorang Muslimin. Islam sebagai Agama Negara dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi penduduk untuk memeluk agama yang bukan Islam; dan

(8)    Permulaan pembangunan Negara harus minta bantuan kepada Dai Nippon berupa penasehat-penasehat Nippon dan lain-lain.

Pada sidang hari ketiga pada 31 Mei 1945, pembicara pertama, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa dasar-dasar pembentukan negara baru adalah (1) Persatuan; (2) Pendidikan Rakyat; dan (3) Pembangunan untuk memajukan ekonomi yang sehat agar rakyat menjadi makmur.  Sampai dengan masa reses sidang BPUPK pada 2 Juni hingga 9 Juli 1945, tidak ada lagi para pembicara yang mengemukakan pendidikan. Pada rancangan undang-undang dasar sementara yang terdiri atas 18 pasal, sebagaimana yang disampaikan kepada Zimukyokutyoo dari Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai tanggal 15 Juni 1945, belum juga terdapat adanya pasal khusus yang menerangkan mengenai pendidikan. Baru pada rapat besar 10 Juli 1945 yang menghasilkan rancangan undang-undang dasar menghasilkan sebuah pembukaan yang mengandung unsur pendidikan di dalamnya, berikut kutipannya:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negera Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Setelah itu, pada beberapa rancangan batang tubuh sudah mulai terdapat ada pasal mengenai pendidikan. Pembahasan dan pengaturan yang mencerminkan persepsi dari perumus UUD tentang pendidikan dapat dilihat pada sidang 17 Juli 1945, dimana Subpanitia Pendidikan dan Pengajaran Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) yang terdiri atas Ki Hajar Dewantara sebagai Ketua, dengan anggotanya Prof. Dr. Husein Jayadiningrat, Prof. Dr. Asikin, Prof. Ir. Roosseno, Ki Bagus Hadikusumo, dan K.H. Mas Mansur, telah berhasil merumuskan Garis-Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran untuk diserahkan kepada Gunseikan Kakka pada 18 Juli 1945. Isi  Garis-Garis Besar Soal Pendidikan dan Pengajaran tersebut adalah sebagai berikut:

I.    Dengan Undang-Undang berkewajiban belajar, atau peraturan lain, jika keadaan suatu daerah memaksanya, Pemerintah memelihara pendidikan dan kecerdasan akal budi untuk segenap rakyat dengan cukup dan sebaik-baiknya, seperti ditetapkan Undang-Undang Dasar, Pasal 31.

II.    Dalam garis-garis adab kemanusiaan, seperti terkandung di dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi pada agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah keselamatan dan kebahagiaan masyarakat.

III.    Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya.

Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

IV.    Untuk dapat memperhatikan serta memelihara kepentingan-kepentingan khusus dengan sebaik-baiknya, teristimewa yang berdasarkan agama dan atau kebudayaan, maka pihak rakyat diberi kesempatan yang cukup luas untuk mendirikan sekolah-sekolah partikelir, yang penyelenggaraannya, sebagian atau sepenuhnya, boleh dibiayai oleh Pemerintah. Pengawasan dari Pemerintah atas usaha sekolah-sekolah partikelir itu, hanya mengenai syarat-syarat untuk menjamin kebaikan pelajaran dan ketenteraman umum.

V.    Tentang susunan pelajaran pengetahuan umum harus ditetapkan suatu daftar pengajaran sedikit-dikitnya (minimum leerplan), yang menetapkan luas-tingginya pelajaran pengetahuan dan kepandaian umum, serta pula pendidikan budi pekerti, teristimewa pendidikan semangat bekerja, kekeluargaan, kebaktian, cinta tanah air, serta keprajuritan. Syarat-syarat itu diwajibkan untuk semua sekolah, baik kepunyaan negeri maupun partikelir.

VI.    Susunan sekolah diatur sebagai berikut:

1.    Mulai tingkatan sekolah rakyat sampai tingkatan sekolah menengah tinggi diadakan sekolah pengetahuan umum dan sekolah kepandaian khusus (vakschool).

2.    Untuk murid-murid yang tidak akan meneruskan pelajarannya, maka tiap-tiap sekolah rakyat diadakan kelas sambungannya, yaitu ”kelas masyarakat” untuk mengajarkan permulaan kepandaian khusus yang sesuai dengan alam dan masyarakat di tempat kedudukan sekolah masing-masing, (pertanian di desa-desa, perdagangan dan pertukangan di dalam kota, pelajaran dan perikanan di keliling pantai dan sebagainya), dan pelajaran ilmu kemasyarakatan yang praktis.

3.    Tiap-tiap sekolah pengetahuan umum mempunyai hubungan lanjutan dengan sekolah kepandaian khusus.

4.    Sekolah-sekolah menengah dan menengah tinggi dibagi menjadi Bagian A (dari Alam) dan Bagian B (dari Budaya), untuk menyesuaikan pengajaran dengan pembawaan anak-anak murid.
5.    Pada sekolah-sekolah menengah atau menengah tinggi putri daftar pelajarannya yang mengenai pengetahuan umum, sama dengan daftar pelajaran sekolah yang sejenis untuk anak-anak laki-laki.

6.    Lamanya belajar di masing-masing tingkatan sekolah (pertama, rakyat, menengah dan menengah tinggi) ialah 3 tahun.

7.    Tentang sekolah-sekolah khusus, yakni sekolah kepandaian (vakschool), maka untuk segala kepentingan masyarakat dan kebudayaan harus diadakan sekolah-sekolah khusus yang cukup. Misalnya, sekolah-sekolah tani, pertukangan, teknik dan sebagainya: juga sekolah-sekolah kesusasteraan, musik, pelukis, ukir-ukiran, dan sebagainya.

8.    Sekolah-sekolah untuk mendidik guru-guru harus dipentingkan. Bahkan, untuk pengluasan pendidikan dan pengajaran yang sehebat-hebatnya, harus diadakan usaha-usaha mendidik guru dengan secara kilat. Baik untuk penyelenggaraan sekolah-sekolah guru biasa, maupun untuk pendidikan guru secara kilat, maka kegiatan rakyat

9.    Untuk dapat tenaga-tenaga pemimpin penyelenggara segala kewajiban negeri dan masyarakat yang penting-penting, maka harus diadakan universiteit dan atau sekolah-sekolah tinggi yang cukup; jangan dilupakan sekolah-sekolah tinggi untuk keprajuritan.

10.    Biaya belajar harus serendah-rendahnya, dengan pembebasan uang belajar untuk mereka yang tidak mampu.
   
VII.    Tentang pelajaran bahasa dan kebudayaan, dengan mengingat Pasal-Pasal 32 dan 36 Undang-Undang Dasar dan Pasal III dalam Garis-Garis Besar ini sebagai berikut:

1.    Bahasa Indonesia diajarkan dengan cukup di segala sekolah di seluruh Indonesia dan dipakai sebagai bahasa perantaraan, mulai di sekolah rakyat sampai di sekolah tinggi.
2.    Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik, diwajibkan mengajarkan bahasa persatuan mulai kelas 3 pada sekolah pertama, dengan jaminan akan cukup pandainya anak-anak dalam bahasa Indonesia, bila mereka tamat belajar di sekolah-sekolah rakyat.
3.    Bahasa Nippon sebagai bahasa asing yang terpenting di seluruh Asia, baik untuk keperluan hubungan negara-negara di Asia Timur Raya maupun untuk mudah mengambil kebudayaan Nippon, yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa Indonesia, diajarkan mulai kelas 5 di sekolah rakyat, dengan jaminan akan cukup pandainya anak-anak dalam bahasa itu, bila mereka duduk di sekolah menengah.
4.    Di sekolah menengah tinggi (SMA) bagian Budaya diajarkan bahasa Arab dan Sanskerta.
5.    Bahasa asing, yang kelak diakui sebagai bahasa perantaraan sedunia, diajarkan mulai di sekolah menengah.

VIII.    Selain di dalam sekolah-sekolah harus dipentingkan juga pendidikan rakyat dengan jalan sebagai berikut:

1.    Latihan-latihan keprajuritan untuk pemuda-pemuda, laki-laki dan perempuan.
2.    Pendidikan yang ditujukan kepada orang-orang dewasa.
3.    Pendidikan khusus kepada kaum wanita dengan mempergunakan Hunjinkai.
4.    Memperbanyak bacaan dengan mamajukan perpustakaan, penerbitan surat-surat kabar dan majalah-majalah.

IX.    Mendirikan Balai Bahasa Indonesia.

X.    Mengirimkan pelajar-pelajar ke seluruh dunia.

About Dodoy Kudeter

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

2 komentar:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    ReplyDelete