internasional

nasional

cerita

» » KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN

Negara-negara Pihak pada Konvensi yang sekarang ini,
Memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas hak-hak azasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dan atas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan bahwa Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia menegaskan azas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Memperhatikan bahwa Negara-negara Pihak pada perjanjian-perjanjian internasional mengenai Hak Azasi Manusia berkewajiban untuk menjamin hak yang sama antara lakilaki dan perempuan untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.

Mempertimbangkan konvensi-konvensi internasional yang ditanda-tangani di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khususnya, yang menganjurkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan juga resolusi-resolusi, deklarasi-deklarasi dan rekomendasi-rekomendasi yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khususnya yang menganjurkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, Namun demikian sangat memprihatinkan bahwa meskipun adanya bermacam-macam dokumen tersebut, namun diskriminasi yang luas terhadap perempuan masih tetap ada,
Mengingat bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar azas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka. Hal ini menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat dan menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya terhadap negara-negara mereka dan terhadap umat manusia,
Memprihatinkan bahwa dalam situasi-situasi kemiskinan, perempuan yang paling sedikit mendapat kesempatan untuk memperoleh makanan, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pelatihan, maupun untuk memperoleh kesempatan kerja dan lain-lain kebutuhan, Yakin bahwa dengan terbentuknya tata ekonomi internasional yang baru, berdasarkan pemerataan dan keadilan, akan memberi sumbangan yang berarti pada peningkatan persamaan antara lelaki dan perempuan.
Menekankan bahwa penghapusan apartheid, penghapusan semua bentuk rasisme, diskriminasi rasial, kolonialisme, neo-kolonialisme, agresi, pendudukan dan dominasi serta campur tangan asing dalam urusan dalam negeri Negara adalah penting, untuk dapat menikmati sepenuhnya hak-hak laki-laki dan perempuan.
Menegaskan bahwa memperkuat perdamaian dan keamanan internasional, pengendoran ketegangan-ketegangan internasional, kerjasama timbal-balik di antara semua negara, terlepas dari sistem sosial dan ekonomi mereka, perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh, dan khususnya perlucutan senjata nuklir di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif, penegasan azas-azas keadilan, persamaan dan manfaat bersama dalam hubungan antar negara, realisasi hak bangsa-bangsa yang berada di bawah dominasi asing, dominasi kolonial pendudukan asing untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaannya, maupun menghormati kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah, akan meningkatkan kemajuan sosial dan pembangunan, yang dampaknya akan menunjang tercapainya persamaan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan.
Yakin bahwa pembangunan menyeluruh dan selengkapnya suatu negara, kesejahteraan dunia dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum perempuan atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki di segala lapangan.
Mengingatkan kembali sumbangan besar perempuan terhadap kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya diakui, arti sosial dari kehamilan dan peranan kedua orangtua dalam keluarga dalam membesarkan anak-anak, dan menyadari bahwa peranan perempuan dalam memperoleh keturunan hendaknya jangan menjadi dasar diskriminasi, akan tetapi bahwa membesarkan anak-anak menghendaki pembagian tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dan masyarakat sebagai keseluruhan.
Menyadari bahwa diperlukan perubahan pada peranan tradisional laki-laki maupun peranan perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga, untuk mencapai persamaan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan,
Bertekad untuk melaksanakan azas-azas yang tercantum dalam Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu membuat peraturan yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi seperti itu dalam segala bentuk dan perwujudannya,
Telah sepakat mengenai hal-hal sebagai berikut:
_______________________________________________________________________
BAGIAN I
PASAL 1
Untuk tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah ’diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasankebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
PASAL 2
Negara-negara Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, kebijakan menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan ini berusaha:
(a) Mencantumkan azas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam Undangundang Dasar nasional mereka atau perundang-undangan yang tepat lainnya jika belum termasuk di dalamnya, dan untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat;
(b) Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan-peraturan lainnya termasik sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;
(c) Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan laki-laki dan untuk menjamin melalui peradilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi;
(d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut;
(e) Melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus perlakuan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan;
(f) Melakukan langkah-tindak yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaankebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan;
(g) Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan.
PASAL 3
Negara-negara Pihak melakukan langkah-tindak yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki.
PASAL 4
1. Pembuatan peraturan-peraturan dan melakukan tindakan khusus sementara oleh Negara-negara Pihak yang ditujukan untuk mempercepat persamaan ”de facto” antara laki-laki dan perempuan, tidak dianggap sebagai diskriminasi seperti ditegaskan dalam Konvensi yang sekarang ini, dan sama sekali tidak harus membawa konsekuensi mempertahankan norma-norma yang tidak sama atau terpisah, maka peraturan-peraturan dan tindakan tersebut wajib dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.
2. Pembuatan peraturan-peraturan dan mengambil tindakan khusus oleh Negaranegara Pihak, termasuk langkah-tindak yang dimuat dalam Konvensi yang sekarang ini, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap sebagai diskriminasi.
PASAL 5
Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat:
(a) untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka, kebiasaankebiasaan dan segala praktek lainnya yang berdasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasar peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan;
(b) untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga melalui pengertian yang tepat mengenai kehamilan sebagai fungsi sosial dan pengakuan tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan dalam membesarkan anak-anak mereka, maka kepentingan anak-anak adalah pertimbangan utama dalam segala hal.
PASAL 6
Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat, termasuk pembuatan peraturan perundang-undangan, untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran.
_______________________________________________________________________

BAGIAN II
PASAL 7
Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan publik di negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan lelaki, hak:
(a) untuk memilih dalam semua pemilihan umum dan referendum publik, dan dipilih untuk duduk dalam lembaga/badan perwakilan;
(b) untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat;
(c) untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
PASAL 8
Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menjamin bagi perempuan, berdasarkan persyaratan yang sama dengan laki-laki dan tanpa diskriminasi, mendapat kesempatan untuk mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional.
PASAL 9
1. Negara-negara Pihak wajib memberi kepada perempuan hak yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya. Negara-negara Pihak terutama wajib menjamin bahwa perkawinan dengan orang asing maupun perubahan kewarga-negaraan oleh suami selama perkawinan tidak secara otomatis mengubah kewarga-negaraan isteri, menjadikannya tidak berkewarga-negaraan atau memaksakan kewarga-negaraan suaminya kepadanya.
2. Negara-negara Pihak wajib memberi kepada perempuan hak yang sama dengan laki- laki berkenaan dengan kewarga-negaraan anak-anak mereka. _______________________________________________________________________
BAGIAN III
PASAL 10
Negara-negara Pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan guna menjamin mereka hak-hak yang sama dengan laki-laki di bidang pendidikan, khususnya guna menjamin persamaan antara laki-laki dan perempuan:
(a) Persyaratan yang sama untuk bimbingan karir dan keahlian, untuk kesempatan mengikuti pendidikan dan memperoleh ijazah dalam semua jenis lembaga pendidikan dan segala tingkatan baik di daerah pedesaan maupun perkotaan; Persamaan ini wajib dijamin baik dalam pendidikan taman kanak-kanak, umum, teknik, serta dalam pendidikan keahlian teknik tinggi, maupun dalam segala macam jenis pelatihan kejuruan;
(b) Ikut serta pada kurikulum yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama, serta gedung dan peralatan sekolah yang berkualitas sama;
(c) Menghapus tiap konsep yang stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan di segala tingkat dan dalam segala bentuk pendidikan dengan menganjurkan koedukasi dan lain-lain jenis pendidikan yang akan membantu untuk mencapai tujuan ini, khususnya dengan merevisi buku wajib dan program-program sekolah serta penyesuaian metode mengajar;
(d) Kesempatan yang sama untuk mendapat manfaat dari beasiswa dan lain-lain dana pendidikan;
(e) Kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam program pendidikan yang bekelanjutan, termasuk program pendidikan orang dewasa dan pemberantasan buta huruf fungsional, khususnya program-program yang ditujukan pada pengurangan sedini mungkin tiap kesenjangan dalam pendidikan yang ada antara laki-laki dan perempuan;
(f) Mengurangi angka putus sekolah pelajar puteri dan menyelenggarakan program untuk anak-anak perempuan dan perempuan dewasa yang sebelum waktunya meninggalkan sekolah;
(g) Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam olahraga dan pendidikan jasmani;
(h) Memperoleh penerangan edukatif khusus untuk membantu menjamin kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk penerangan dan nasehat mengenai keluarga berencana.
PASAL 11
1. Negara-negara Pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan kerja guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara lelaki dan perempuan, khususnya
(a) Hak untuk bekerja sebagai hak azasi manusia;
(b) Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai;
(c) Hak untuk memilih dengan bebas profesi dan pekerjaan, hak untuk kenaikan pangkat, jaminan kerja dan semua tunjangan serta fasilitas kerja, hak untuk memperoleh pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang termasuk masa kerja sebagai magang, pelatihan kejuruan lanjutan dan pelatihan ulang lanjutan;
(d) Hak untuk menerima upah yang sama, termasuk tunjangan-tunjangan, baik untukperlakuan yang sama sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, maupun persamaan perlakuan dalam penilaian kualitas pekerjaan;
(e) Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia, serta lain-lain ketidak-mampuan untuk bekerja, hak atas masa cuti yang dibayar;
(f) Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi;
2. Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan dan untuk menjamin hak efektif mereka untuk bekerja, negara-negara pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat:
(a) Untuk melarang, dengan dikenakan sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan;
(b) Untuk mengadakan peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula.
(c) Untuk menganjurkan pengadaan pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para orangtua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dlam kehidupan masyarakat, khususnya dengan meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak;
(d) Untuk memberi perlindungan khusus kepada kaum perempuan selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka;
3. Perundang-undangan yang bersifat melindungi sehubungan dengan hal-hal yang tercakup dalam pasal ini wajib ditinjau kembali secara berkala berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta direvisi, dicabut atau diperluas menurut keperluan.
PASAL 12
1. Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan untuk menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan,
2. Sekalipun terdapat ketentuan pada ayat 1) ini, Negara-negara Pihak wajib menjamin kepada perempuan untuk mendapat pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma di mana perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui.
PASAL 13
Negara-negara Pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lain-lain bidang kehidupan ekonomi dan social untuk menjamin hak-hak yang sama, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya:
(a) Hak atas tunjangan keluarga;
(b) Hak atas pinjaman bank, agunan dan lain-lain bentuk kredit permodalan;
(c) Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olah raga dan semua kehidupan kebudayaan.
PASAL 14
1. Negara-negara Pihak wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh perempuan di daerah pedesaan dan peranan yang dimainkan perempuan pedesaan dalam kelangsungan hidup keluarga mereka di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi tidak dinilai dengan uang, dan wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menjamin pelaksanaan ketentuanketentuan Konvensi ini bagi perempuan di daerah pedesaan.
2. Negara-negara Pihak wajib membuat langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan, dan menjamin bahwa mereka ikut serta dalam dan menikmati manfaat dari pembangunan pedesaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya menjamin kepada perempuan pedesaan hak:
(a) Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencaan pembangunan di semua tingkat;
(b) Untuk memperoleh fasiltias pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan dalam keluarga berencana;
(c) Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
(d) Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non-formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional, serta manfaat semua pelayanan masyarakat dan pelayanan penyuluhan guna meningkatkan ketrampilan teknik mereka;
(e) Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan-kesempatan ekonomi melalui kerja dan kewiraswastaan;
(f) Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
(g) Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat-guna, serta perlakuan sama pada landreform dan urusan-urusan pertanahan termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman;
(h) Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik dan air, pengangkutan dan komunikasi.
_______________________________________________________________________
BAGIAN 1V
PASAL 15
1. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada perempuan persamaan hak dengan laki-laki di muka hukum.
2. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada perempuan dalam urusan-urusan sipil kecakapan hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk menjalankan kecakapan tersebut, khususnya agar memberikan kepada perempuan hak-hak yang sama untuk menanda-tangani kontrak-kontrak dan untuk mengurus harta benda, serta wajib memberi mereka perlakuan yang sama pada semua tingkatan prosedur di muka hakim dan peradilan.
3. Negara-negara Pihak bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hokum bagi perempuan, wajib dianggap batal dan tidak berlaku menurut hukum (null and void).
4. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada laki-laki dan perempuan hak-hak yang sama berkenaan dengan hukum yang berhubungan dengan mobilitas orangorang dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan domisili mereka.
PASAL 16
1. Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga atas dasar persamaan antara lelaki dan perempuan, dan khususnya akan menjamin:
a) Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan;
b) Hak yang sama untuk memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya;
c) Hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan;
d) Hak dan tanggungjawab yang sama sebagai orangtua, terlepas dari status kawin mereka, dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan anak-anak mereka. Dalam semua kasus, kepentingan anak-anaklah yang wajib diutamakan;
e) Hak yang sama untuk menentukan secara bebas dan bertanggungjawab jumlah dan penjarakan kelahiran anak-anak mereka serta untuk memperoleh penerangan, pendidikan dan sarana-sarana untuk memungkinkan mereka menggunakan hak-hak ini;
f) Hak dan tanggungjawab yang sama berkenaan dengan perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak atau lembaga-lembaga yang sejenis di mana konsep-konsep ini ada dalam perundang-undangan nasional, dalam semua kasus kepentingan anak-anaklah yang wajib diutamakan;
g) Hak pribadi yang sama sebagai suami isteri bertalian dengan pemilikan, perolehan,pengelolaan, administrasi, penikmatan dan memindah-tangankan harta benda, baik secara cuma-cuma maupun dengan penggantian berupa uang.
2. Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak akan mempunyai akibat hokum dan semua tindakan yang perlu, termasuk perundang-undangan, wajib diambil untuk menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di kantor pencatatan yang resmi.
_______________________________________________________________________
BAGIAN V
PASAL 17
1. Untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dalam implementasi Konvensi yang sekarang ini, dibentuk suatu Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (selanjutnya disebut Komite). Pada waktu Konvensi ini mulai berlaku, Komite terdiri dari delapan belas orang dan setelah Konvensi ini diratifikasi atau dilakukan aksesi oleh Negara Pihak ketiga puluh lima, terdiri dari dua puluh tiga orang ahli yang bermartabat tinggi dan kompeten di bidang yang dicakup oleh Konvensi ini. Ahli-ahli ini akan dipilih oleh Negara-negara Pihak di antara warga negaranya dan bertindak dalam kapasitas pribadi mereka, dengan mempertimbangkan pembagian geografi yang adil dan terwakilinya berbagai bentuk peradaban dan sistem hukum.
2. Anggota-anggota Komite dipilih dengan jalan pemungutan suara secara rahasia dari daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak. Setiap negara pihak mencalonkan seorang di antara warga negaranya sendiri.
3. Pemilihan pertama diadakan enam bulan setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal setiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa mengirim surat kepada Negaranegara Pihak, mengundang mereka untuk mengajukan pencalonan mereka dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jendral mempersiapkan daftar menurut urutan dari semua orang yang dicalonkan itu, dengan mencantumkan nama Negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar itu kepada Negara Pihak;
4. Pemilihan para anggota Komite diadakan pada suatu rapat antar Negara-negara Pihak yang diundang oleh Sekretaris Jendral di Markas Besar Perserikatan Bangsabangsa. Pada rapat tersebut, dua per tiga dari jumlah Negara Pihak merupakan kuorum. Yang terpilih untuk menjadi anggota Komite adalah calon-calon yang memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas mutlak dari suara para wakil Negara-negara Pihak yang hadir yang memberikan suara.
5. Para anggota Komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Namun masa jabatan sembilan orang anggota yang dipilih pada pemilihan pertama habis waktunya setelah dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama ke Sembilan anggota ini dipilih melalui undian oleh Ketua Komite.
6. Pemilihan lima orang anggota Komite tambahan diadakan sesuai dengan Ketentuan ayat 2, 3 dan 4 pasal ini, setelah ratifikasi atau aksesi yang ke tiga puluh lima. Masa jabatan dua orang di antara anggota-anggota tambahan yang dipilih pada kesempatan ini habis waktunya setelah dua tahun; nama-nama kedua anggota ini dipilih melalui undian oleh Ketua Komite.
7. Untuk mengisi lowongan yang timbul secara insidentil, Negara-negara Pihak yang ahlinya berhenti berfungsi sebagai anggota Komita, menunjuk ahli lain dari antara warga negaranya yang harus disetujui oleh Komite.
8. Anggota Komite dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, akan menerima tunjangan-tunjangan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsabangsa menurut syarat-syarat seperti yang ditentukan oleh Majelis, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggungjawab Komite.
9. Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan pegawai-pegawai dan fasilitas yang diperlukan bagi pelaksanaan efektif fungsi-fungsi Komite menurut Konvensi ini.
PASAL 18
1. Negara-negara Pihak akan menyampaikan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk dipertimbangkan oleh Komite laporan mengenai langkahtindak legislatif, judikatif, administratif atau langkah-langkah lain yang telah diambil untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Konvensi yang sekarang ini dan laporan mengenai kemajuan yang dicapai:
(a) Dalam satu tahun setelah mulai berlaku untuk negara yang bersangkutan; dan
(b) Sesudah itu sekurang-kurangnya tiap empat tahun dan selanjutnya sewaktu-waktu sesuai permintaan Komite.
2. Laporan dapat memuat faktor dan kesulitan yang mempengaruhi tingkat pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Konvensi ini.
PASAL 19
1. Komite wajib membuat peraturan-peraturan prosedurnya sendiri.
2. Komite wajib memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun.
PASAL 20
1. Komite wajib mengadakan pertemuan tiap tahun untuk jangka waktu tidak lebih dari dua minggu guna mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan sesuai dengan Pasal 18 Konvensi ini.
2. Pertemuan Komite tersebut pada ayat 1 diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di tempat lain sesuai dengan keputusan Komite.
PASAL 21
1. Komite, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial, setiap tahun wajib melapor kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai kegiatannya serta dapat memberi saran-saran dan rekomendasi umum berdasarkan pengkajian laporanlaporan dan keterangan yang diterima dari Negara-negara Pihak. Saran-saran dan rekomendasi umum tersebut wajib dimasukkan dalam laporan Komite bersamasama dengan tanggapan, jika ada, dari Negara-negara Pihak.
2. Sekretaris Jendral wajib mengirim laporan-laporan Komite kepada Komisi Kedudukan Perempuan, untuk diketahui.
PASAL 22
Badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa berhak untuk diwakili sesuai dengan lingkup kegiatan mereka pada waktu dipertimbangkannya pelaksanaan ketentuanketentuan Konvensi ini. Komite dapat meminta badan-badan khusus tersebut untuk menyampaikan laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi yang termasuk lingkup kegiatan mereka.
_______________________________________________________________________
BAGIAN VI
PASAL 23
Apapaun dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi ketentuan manapun ya ng lebihbaik bagi tercapainya persamaan antara lelaki dan perempuan yang mungkin terdapat:
(a) Dalam perundang-undangan suatu Negara Pihak; atau
(b) Dalam Konvensi, perjanjian atau persetujuan internasional manapun yang berlaku bagi negara itu.
PASAL 24
Negara-negara Pihak mengusahakan untuk mengambil segala langkah-tindak yang perlu pada tingkat nasional yang ditujukan pada tercapainya perwujudan sepenuhnya dari hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.
PASAL 25
1. Konvensi ini terbuka untuk penanda-tanganan oleh semua negara.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Konvensi ini.
3. Konvensi ini perlu diratifikasi. Instrumen-instrumen ratifikasi disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
4. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh semua negara. Aksesi berlaku dengan penyimpanan instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 26
1. Permintaan untuk merevisi Konvensi ini dapat diajukan sewaktu-waktu oleh setiap Negara Pihak dengan pemberi-tahuan tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
2. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila perlu menentukan langkahlangkah yang akan diambil bertalian dengan permintaan tersebut.
PASAL 27
1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang kedua puluh pada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi Konvensi ini atau yang melakukan aksesi setelah penyimpanan instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang kedua puluh, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau instrumen aksesinya sendiri.
PASAL 28
1.Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima dan mengedarkan kepada semua negara naskah keberatan-keberatan yang dibuat oleh negara-negara pada waktu ratifikasi atau aksesi.
2. Keberatan yang bertentangan dengan sasaran dan tujuan Konvensi ini tidak diijinkan.
3.Pernyataan keberatan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dengan memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa yang kemudian memberi-tahukan hal tersebut kepada semua negara. Pemberitahuan tersebut mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan itu.
PASAL 29
1. Setiap perselisihan antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk arbitrasi atas permohonan salah satu di antara negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tidak dapat bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase itu, salah satu dari pihakpihak tersebut dapat menyerahkan perselisihan itu kepada Mahkamah Internasional melalui permohonan yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah itu.
2. Setiap Negara Pihak pada waktu penanda-tanganan atau ratifikasi Konvensi ini atau pada waktu aksesi dapat menyatakan bahwa Negara Pihak itu tidak menganggap dirinya terikat oleh ayat 1 pasal ini. Negara-negara Pihak lain tidak akan terikat oleh ayat itu terhadap Negara Pihak yang telah membuat keberatan demikian.
3. Negara Pihak yang telah mengajukan keberatan seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini sewaktu-waktu dapat menarik kemabli keberatannya dengan jalan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Konvensi ini, yang naskahnya dibuat dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol, mempunyai kekuatan yang sama dan wajib disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
DEMIKIANLAH yang bertanda tangan di bawah ini, diberi kuasa sebagaimana mestinya, telah menandatangani Konvensi ini.

LAMPIRAN (Naskah UU RI No. 7 tahun 1984 )
___________________________________________________________

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);
c. bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;
e. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
Denganpersetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN).
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


About Dodoy Kudeter

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply