Memperhatikan
bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas hak-hak
azasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dan atas persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan
bahwa Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia menegaskan azas mengenai
tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakan bahwa semua manusia
dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, tanpa perbedaan apapun,
termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Memperhatikan
bahwa Negara-negara Pihak pada perjanjian-perjanjian internasional mengenai Hak
Azasi Manusia berkewajiban untuk menjamin hak yang sama antara lakilaki dan
perempuan untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
Mempertimbangkan
konvensi-konvensi internasional yang ditanda-tangani di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khususnya, yang menganjurkan persamaan
hak antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan
juga resolusi-resolusi, deklarasi-deklarasi dan rekomendasi-rekomendasi yang
disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khususnya yang menganjurkan
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, Namun demikian sangat
memprihatinkan bahwa meskipun adanya bermacam-macam dokumen tersebut, namun
diskriminasi yang luas terhadap perempuan masih tetap ada,
Mengingat
bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar azas persamaan hak dan rasa
hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi
perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki dalam kehidupan politik,
sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka. Hal ini menghambat
perkembangan kemakmuran masyarakat dan menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya
dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya terhadap negara-negara mereka
dan terhadap umat manusia,
Memprihatinkan
bahwa dalam situasi-situasi kemiskinan, perempuan yang paling sedikit mendapat
kesempatan untuk memperoleh makanan, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pelatihan,
maupun untuk memperoleh kesempatan kerja dan lain-lain kebutuhan, Yakin bahwa
dengan terbentuknya tata ekonomi internasional yang baru, berdasarkan pemerataan
dan keadilan, akan memberi sumbangan yang berarti pada peningkatan persamaan
antara lelaki dan perempuan.
Menekankan
bahwa penghapusan apartheid, penghapusan semua bentuk rasisme, diskriminasi
rasial, kolonialisme, neo-kolonialisme, agresi, pendudukan dan dominasi serta
campur tangan asing dalam urusan dalam negeri Negara adalah penting, untuk dapat
menikmati sepenuhnya hak-hak laki-laki dan perempuan.
Menegaskan
bahwa memperkuat perdamaian dan keamanan internasional, pengendoran ketegangan-ketegangan
internasional, kerjasama timbal-balik di antara semua negara, terlepas dari
sistem sosial dan ekonomi mereka, perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh,
dan khususnya perlucutan senjata nuklir di bawah pengawasan internasional yang
ketat dan efektif, penegasan azas-azas keadilan, persamaan dan manfaat bersama dalam
hubungan antar negara, realisasi hak bangsa-bangsa yang berada di bawah dominasi
asing, dominasi kolonial pendudukan asing untuk menentukan nasib sendiri dan
kemerdekaannya, maupun menghormati kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah, akan
meningkatkan kemajuan sosial dan pembangunan, yang dampaknya akan menunjang
tercapainya persamaan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan.
Yakin
bahwa pembangunan menyeluruh dan selengkapnya suatu negara, kesejahteraan dunia
dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum perempuan atas dasar
persamaan dengan kaum laki-laki di segala lapangan.
Mengingatkan
kembali sumbangan besar perempuan terhadap kesejahteraan keluarga dan
pembangunan masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya diakui, arti sosial
dari kehamilan dan peranan kedua orangtua dalam keluarga dalam membesarkan
anak-anak, dan menyadari bahwa peranan perempuan dalam memperoleh keturunan
hendaknya jangan menjadi dasar diskriminasi, akan tetapi bahwa membesarkan
anak-anak menghendaki pembagian tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan
dan masyarakat sebagai keseluruhan.
Menyadari
bahwa diperlukan perubahan pada peranan tradisional laki-laki maupun peranan
perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga, untuk mencapai persamaan sepenuhnya
antara laki-laki dan perempuan,
Bertekad
untuk melaksanakan azas-azas yang tercantum dalam Deklarasi mengenai Penghapusan
Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu membuat peraturan yang diperlukan
untuk menghapus diskriminasi seperti itu dalam segala bentuk dan perwujudannya,
Telah
sepakat mengenai hal-hal sebagai berikut:
_______________________________________________________________________
BAGIAN
I
PASAL
1
Untuk
tujuan Konvensi yang sekarang ini, istilah ’diskriminasi terhadap perempuan” berarti
setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan,
penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasankebebasan pokok
di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum
perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara
laki-laki dan perempuan.
PASAL
2
Negara-negara
Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya dan bersepakat
untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda,
kebijakan menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan ini
berusaha:
(a)
Mencantumkan azas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam Undangundang Dasar
nasional mereka atau perundang-undangan yang tepat lainnya jika belum termasuk
di dalamnya, dan untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum
dan cara-cara lain yang tepat;
(b)
Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan-peraturan lainnya
termasik sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap
perempuan;
(c)
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan laki-laki dan untuk menjamin melalui peradilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi;
(d)
Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan
untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan
bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut;
(e)
Melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus perlakuan diskriminasi terhadap
perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan;
(f)
Melakukan langkah-tindak yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah
dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaankebiasaan dan
praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan;
(g)
Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan.
PASAL
3
Negara-negara
Pihak melakukan langkah-tindak yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di
semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk
menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk
menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan
pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki.
PASAL
4
1.
Pembuatan peraturan-peraturan dan melakukan tindakan khusus sementara oleh Negara-negara
Pihak yang ditujukan untuk mempercepat persamaan ”de facto” antara laki-laki
dan perempuan, tidak dianggap sebagai diskriminasi seperti ditegaskan dalam
Konvensi yang sekarang ini, dan sama sekali tidak harus membawa konsekuensi
mempertahankan norma-norma yang tidak sama atau terpisah, maka
peraturan-peraturan dan tindakan tersebut wajib dihentikan jika tujuan
persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.
2.
Pembuatan peraturan-peraturan dan mengambil tindakan khusus oleh Negaranegara Pihak,
termasuk langkah-tindak yang dimuat dalam Konvensi yang sekarang ini, yang
ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap sebagai diskriminasi.
PASAL
5
Negara-negara
Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat:
(a)
untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dengan
maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka, kebiasaankebiasaan dan
segala praktek lainnya yang berdasarkan atas inferioritas atau superioritas
salah satu jenis kelamin atau berdasar peranan stereotip bagi laki-laki dan
perempuan;
(b)
untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga melalui pengertian yang tepat mengenai
kehamilan sebagai fungsi sosial dan pengakuan tanggung jawab bersama laki-laki
dan perempuan dalam membesarkan anak-anak mereka, maka kepentingan anak-anak
adalah pertimbangan utama dalam segala hal.
PASAL
6
Negara-negara
Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat, termasuk pembuatan peraturan
perundang-undangan, untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan
eksploitasi pelacuran.
_______________________________________________________________________
BAGIAN
II
PASAL
7
Negara-negara
Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan publik di negaranya,
khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan lelaki, hak:
(a)
untuk memilih dalam semua pemilihan umum dan referendum publik, dan dipilih untuk
duduk dalam lembaga/badan perwakilan;
(b)
untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya, memegang
jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua
tingkat;
(c)
untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non-pemerintah
yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
PASAL
8
Negara-negara
Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menjamin bagi perempuan,
berdasarkan persyaratan yang sama dengan laki-laki dan tanpa diskriminasi, mendapat
kesempatan untuk mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk
berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional.
PASAL
9
1.
Negara-negara Pihak wajib memberi kepada perempuan hak yang sama dengan laki-laki
untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya. Negara-negara
Pihak terutama wajib menjamin bahwa perkawinan dengan orang asing maupun
perubahan kewarga-negaraan oleh suami selama perkawinan tidak secara otomatis
mengubah kewarga-negaraan isteri, menjadikannya tidak berkewarga-negaraan atau
memaksakan kewarga-negaraan suaminya kepadanya.
2.
Negara-negara Pihak wajib memberi kepada perempuan hak yang sama dengan laki-
laki berkenaan dengan kewarga-negaraan anak-anak mereka. _______________________________________________________________________
BAGIAN
III
PASAL
10
Negara-negara
Pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan guna menjamin mereka hak-hak yang sama dengan laki-laki di
bidang pendidikan, khususnya guna menjamin persamaan antara laki-laki dan perempuan:
(a)
Persyaratan yang sama untuk bimbingan karir dan keahlian, untuk kesempatan mengikuti
pendidikan dan memperoleh ijazah dalam semua jenis lembaga pendidikan dan
segala tingkatan baik di daerah pedesaan maupun perkotaan; Persamaan ini wajib
dijamin baik dalam pendidikan taman kanak-kanak, umum, teknik, serta dalam
pendidikan keahlian teknik tinggi, maupun dalam segala macam jenis pelatihan
kejuruan;
(b)
Ikut serta pada kurikulum yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan standar
kualifikasi yang sama, serta gedung dan peralatan sekolah yang berkualitas sama;
(c)
Menghapus tiap konsep yang stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan di
segala tingkat dan dalam segala bentuk pendidikan dengan menganjurkan koedukasi
dan lain-lain jenis pendidikan yang akan membantu untuk mencapai tujuan ini,
khususnya dengan merevisi buku wajib dan program-program sekolah serta penyesuaian
metode mengajar;
(d)
Kesempatan yang sama untuk mendapat manfaat dari beasiswa dan lain-lain dana pendidikan;
(e)
Kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam program pendidikan yang bekelanjutan,
termasuk program pendidikan orang dewasa dan pemberantasan buta huruf
fungsional, khususnya program-program yang ditujukan pada pengurangan sedini
mungkin tiap kesenjangan dalam pendidikan yang ada antara laki-laki dan perempuan;
(f)
Mengurangi angka putus sekolah pelajar puteri dan menyelenggarakan program
untuk anak-anak perempuan dan perempuan dewasa yang sebelum waktunya meninggalkan
sekolah;
(g)
Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam olahraga dan pendidikan
jasmani;
(h)
Memperoleh penerangan edukatif khusus untuk membantu menjamin kesehatan dan
kesejahteraan keluarga, termasuk penerangan dan nasehat mengenai keluarga berencana.
PASAL
11
1.
Negara-negara Pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus
diskriminasi terhadap perempuan di lapangan kerja guna menjamin hak-hak yang
sama atas dasar persamaan antara lelaki dan perempuan, khususnya
(a)
Hak untuk bekerja sebagai hak azasi manusia;
(b)
Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama
dalam penerimaan pegawai;
(c)
Hak untuk memilih dengan bebas profesi dan pekerjaan, hak untuk kenaikan pangkat,
jaminan kerja dan semua tunjangan serta fasilitas kerja, hak untuk memperoleh
pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang termasuk masa kerja sebagai magang,
pelatihan kejuruan lanjutan dan pelatihan ulang lanjutan;
(d)
Hak untuk menerima upah yang sama, termasuk tunjangan-tunjangan, baik untukperlakuan
yang sama sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, maupun persamaan
perlakuan dalam penilaian kualitas pekerjaan;
(e)
Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit,
cacat, lanjut usia, serta lain-lain ketidak-mampuan untuk bekerja, hak atas
masa cuti yang dibayar;
(f)
Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan
terhadap fungsi reproduksi;
2.
Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan
dan untuk menjamin hak efektif mereka untuk bekerja, negara-negara pihak wajib
membuat peraturan-peraturan yang tepat:
(a)
Untuk melarang, dengan dikenakan sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti
hamil dan diskriminasi dalam pemberhentian atas dasar status perkawinan;
(b)
Untuk mengadakan peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial
yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula.
(c)
Untuk menganjurkan pengadaan pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para
orangtua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab
pekerjaan dan partisipasi dlam kehidupan masyarakat, khususnya dengan meningkatkan
pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak;
(d)
Untuk memberi perlindungan khusus kepada kaum perempuan selama kehamilan pada
jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka;
3.
Perundang-undangan yang bersifat melindungi sehubungan dengan hal-hal yang tercakup
dalam pasal ini wajib ditinjau kembali secara berkala berdasar ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta direvisi, dicabut atau diperluas menurut keperluan.
PASAL
12
1.
Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan untuk menjamin
diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang berhubungan dengan
keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan,
2.
Sekalipun terdapat ketentuan pada ayat 1) ini, Negara-negara Pihak wajib menjamin
kepada perempuan untuk mendapat pelayanan yang layak berkaitan dengan
kehamilan, persalinan dan masa sesudah persalinan, dengan memberikan pelayanan
cuma-cuma di mana perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama
kehamilan dan masa menyusui.
PASAL
13
Negara-negara
Pihak wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan di lain-lain bidang kehidupan ekonomi dan social untuk
menjamin hak-hak yang sama, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan,
khususnya:
(a)
Hak atas tunjangan keluarga;
(b)
Hak atas pinjaman bank, agunan dan lain-lain bentuk kredit permodalan;
(c)
Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olah raga dan semua kehidupan
kebudayaan.
PASAL
14
1.
Negara-negara Pihak wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh
perempuan di daerah pedesaan dan peranan yang dimainkan perempuan pedesaan
dalam kelangsungan hidup keluarga mereka di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan
mereka pada sektor ekonomi tidak dinilai dengan uang, dan wajib membuat
peraturan-peraturan yang tepat untuk menjamin pelaksanaan ketentuanketentuan Konvensi
ini bagi perempuan di daerah pedesaan.
2.
Negara-negara Pihak wajib membuat langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan di daerah pedesaan, dan menjamin bahwa mereka ikut serta
dalam dan menikmati manfaat dari pembangunan pedesaan atas dasar persamaan
antara laki-laki dan perempuan, khususnya menjamin kepada perempuan pedesaan
hak:
(a)
Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencaan pembangunan di semua
tingkat;
(b)
Untuk memperoleh fasiltias pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan,
penyuluhan dan pelayanan dalam keluarga berencana;
(c)
Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
(d)
Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non-formal,
termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional, serta
manfaat semua pelayanan masyarakat dan pelayanan penyuluhan guna meningkatkan
ketrampilan teknik mereka;
(e)
Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang
yang sama terhadap kesempatan-kesempatan ekonomi melalui kerja dan kewiraswastaan;
(f)
Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
(g)
Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi
tepat-guna, serta perlakuan sama pada landreform dan urusan-urusan pertanahan
termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman;
(h)
Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan
perumahan, sanitasi, penyediaan listrik dan air, pengangkutan dan komunikasi.
_______________________________________________________________________
BAGIAN
1V
PASAL
15
1.
Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada perempuan persamaan hak dengan laki-laki
di muka hukum.
2.
Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada perempuan dalam urusan-urusan sipil
kecakapan hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk
menjalankan kecakapan tersebut, khususnya agar memberikan kepada perempuan
hak-hak yang sama untuk menanda-tangani kontrak-kontrak dan untuk mengurus
harta benda, serta wajib memberi mereka perlakuan yang sama pada semua
tingkatan prosedur di muka hakim dan peradilan.
3.
Negara-negara Pihak bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai
kekuatan hukum yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hokum bagi perempuan,
wajib dianggap batal dan tidak berlaku menurut hukum (null and void).
4.
Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada laki-laki dan perempuan hak-hak
yang sama berkenaan dengan hukum yang berhubungan dengan mobilitas orangorang dan
kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan domisili mereka.
PASAL
16
1.
Negara-negara Pihak wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan
hubungan keluarga atas dasar persamaan antara lelaki dan perempuan, dan
khususnya akan menjamin:
a)
Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan;
b)
Hak yang sama untuk memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan
hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya;
c)
Hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan;
d)
Hak dan tanggungjawab yang sama sebagai orangtua, terlepas dari status kawin mereka,
dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan anak-anak mereka. Dalam semua
kasus, kepentingan anak-anaklah yang wajib diutamakan;
e)
Hak yang sama untuk menentukan secara bebas dan bertanggungjawab jumlah dan penjarakan
kelahiran anak-anak mereka serta untuk memperoleh penerangan, pendidikan dan
sarana-sarana untuk memungkinkan mereka menggunakan hak-hak ini;
f)
Hak dan tanggungjawab yang sama berkenaan dengan perwalian, pemeliharaan, pengawasan
dan pengangkatan anak atau lembaga-lembaga yang sejenis di mana konsep-konsep
ini ada dalam perundang-undangan nasional, dalam semua kasus kepentingan
anak-anaklah yang wajib diutamakan;
g)
Hak pribadi yang sama sebagai suami isteri bertalian dengan pemilikan,
perolehan,pengelolaan, administrasi, penikmatan dan memindah-tangankan harta
benda, baik secara cuma-cuma maupun dengan penggantian berupa uang.
2.
Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak akan mempunyai akibat hokum dan
semua tindakan yang perlu, termasuk perundang-undangan, wajib diambil untuk
menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan
di kantor pencatatan yang resmi.
_______________________________________________________________________
BAGIAN
V
PASAL
17
1.
Untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dalam implementasi Konvensi yang sekarang
ini, dibentuk suatu Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
(selanjutnya disebut Komite). Pada waktu Konvensi ini mulai berlaku, Komite
terdiri dari delapan belas orang dan setelah Konvensi ini diratifikasi atau dilakukan
aksesi oleh Negara Pihak ketiga puluh lima, terdiri dari dua puluh tiga orang
ahli yang bermartabat tinggi dan kompeten di bidang yang dicakup oleh Konvensi
ini. Ahli-ahli ini akan dipilih oleh Negara-negara Pihak di antara warga negaranya
dan bertindak dalam kapasitas pribadi mereka, dengan mempertimbangkan pembagian
geografi yang adil dan terwakilinya berbagai bentuk peradaban dan sistem hukum.
2.
Anggota-anggota Komite dipilih dengan jalan pemungutan suara secara rahasia dari
daftar nama orang-orang yang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak. Setiap negara
pihak mencalonkan seorang di antara warga negaranya sendiri.
3.
Pemilihan pertama diadakan enam bulan setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi.
Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal setiap pemilihan, Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa mengirim surat kepada Negaranegara Pihak,
mengundang mereka untuk mengajukan pencalonan mereka dalam waktu dua bulan.
Sekretaris Jendral mempersiapkan daftar menurut urutan dari semua orang yang
dicalonkan itu, dengan mencantumkan nama Negara Pihak yang telah mencalonkan
mereka, dan menyampaikan daftar itu kepada Negara Pihak;
4.
Pemilihan para anggota Komite diadakan pada suatu rapat antar Negara-negara Pihak
yang diundang oleh Sekretaris Jendral di Markas Besar Perserikatan
Bangsabangsa. Pada rapat tersebut, dua per tiga dari jumlah Negara Pihak
merupakan kuorum. Yang terpilih untuk menjadi anggota Komite adalah calon-calon
yang memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas mutlak dari suara para
wakil Negara-negara Pihak yang hadir yang memberikan suara.
5.
Para anggota Komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Namun masa jabatan sembilan
orang anggota yang dipilih pada pemilihan pertama habis waktunya setelah dua
tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama ke Sembilan anggota ini
dipilih melalui undian oleh Ketua Komite.
6.
Pemilihan lima orang anggota Komite tambahan diadakan sesuai dengan Ketentuan ayat
2, 3 dan 4 pasal ini, setelah ratifikasi atau aksesi yang ke tiga puluh lima.
Masa jabatan dua orang di antara anggota-anggota tambahan yang dipilih pada kesempatan
ini habis waktunya setelah dua tahun; nama-nama kedua anggota ini dipilih
melalui undian oleh Ketua Komite.
7.
Untuk mengisi lowongan yang timbul secara insidentil, Negara-negara Pihak yang ahlinya
berhenti berfungsi sebagai anggota Komita, menunjuk ahli lain dari antara warga
negaranya yang harus disetujui oleh Komite.
8.
Anggota Komite dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, akan
menerima tunjangan-tunjangan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsabangsa menurut
syarat-syarat seperti yang ditentukan oleh Majelis, dengan mempertimbangkan
pentingnya tanggungjawab Komite.
9.
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan pegawai-pegawai dan fasilitas
yang diperlukan bagi pelaksanaan efektif fungsi-fungsi Komite menurut Konvensi
ini.
PASAL
18
1.
Negara-negara Pihak akan menyampaikan kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa,
untuk dipertimbangkan oleh Komite laporan mengenai langkahtindak legislatif,
judikatif, administratif atau langkah-langkah lain yang telah diambil untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Konvensi yang sekarang ini dan laporan
mengenai kemajuan yang dicapai:
(a)
Dalam satu tahun setelah mulai berlaku untuk negara yang bersangkutan; dan
(b)
Sesudah itu sekurang-kurangnya tiap empat tahun dan selanjutnya sewaktu-waktu sesuai
permintaan Komite.
2.
Laporan dapat memuat faktor dan kesulitan yang mempengaruhi tingkat pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Konvensi ini.
PASAL
19
1.
Komite wajib membuat peraturan-peraturan prosedurnya sendiri.
2.
Komite wajib memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun.
PASAL
20
1.
Komite wajib mengadakan pertemuan tiap tahun untuk jangka waktu tidak lebih dari
dua minggu guna mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan sesuai dengan
Pasal 18 Konvensi ini.
2.
Pertemuan Komite tersebut pada ayat 1 diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau di tempat lain sesuai dengan keputusan Komite.
PASAL
21
1.
Komite, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial, setiap tahun wajib melapor kepada Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai kegiatannya serta dapat memberi saran-saran
dan rekomendasi umum berdasarkan pengkajian laporanlaporan dan keterangan yang
diterima dari Negara-negara Pihak. Saran-saran dan rekomendasi umum tersebut
wajib dimasukkan dalam laporan Komite bersamasama dengan tanggapan, jika ada,
dari Negara-negara Pihak.
2.
Sekretaris Jendral wajib mengirim laporan-laporan Komite kepada Komisi Kedudukan
Perempuan, untuk diketahui.
PASAL
22
Badan-badan
khusus Perserikatan Bangsa-bangsa berhak untuk diwakili sesuai dengan lingkup
kegiatan mereka pada waktu dipertimbangkannya pelaksanaan ketentuanketentuan Konvensi
ini. Komite dapat meminta badan-badan khusus tersebut untuk menyampaikan
laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi yang termasuk lingkup kegiatan mereka.
_______________________________________________________________________
BAGIAN
VI
PASAL
23
Apapaun
dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi ketentuan manapun ya ng lebihbaik
bagi tercapainya persamaan antara lelaki dan perempuan yang mungkin terdapat:
(a)
Dalam perundang-undangan suatu Negara Pihak; atau
(b)
Dalam Konvensi, perjanjian atau persetujuan internasional manapun yang berlaku bagi
negara itu.
PASAL
24
Negara-negara
Pihak mengusahakan untuk mengambil segala langkah-tindak yang perlu pada
tingkat nasional yang ditujukan pada tercapainya perwujudan sepenuhnya dari hak-hak
yang diakui dalam Konvensi ini.
PASAL
25
1.
Konvensi ini terbuka untuk penanda-tanganan oleh semua negara.
2.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Konvensi
ini.
3.
Konvensi ini perlu diratifikasi. Instrumen-instrumen ratifikasi disimpan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
4.
Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh semua negara. Aksesi berlaku dengan penyimpanan
instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL
26
1.
Permintaan untuk merevisi Konvensi ini dapat diajukan sewaktu-waktu oleh setiap
Negara Pihak dengan pemberi-tahuan tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-bangsa.
2.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila perlu menentukan langkahlangkah
yang akan diambil bertalian dengan permintaan tersebut.
PASAL
27
1.
Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal disimpannya instrumen
ratifikasi atau instrumen aksesi yang kedua puluh pada Sekretaris Jendral Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2.
Bagi setiap Negara yang meratifikasi Konvensi ini atau yang melakukan aksesi setelah
penyimpanan instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang kedua puluh, Konvensi
ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal disimpannya instrumen
ratifikasi atau instrumen aksesinya sendiri.
PASAL
28
1.Sekretaris
Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima dan mengedarkan kepada semua negara
naskah keberatan-keberatan yang dibuat oleh negara-negara pada waktu ratifikasi
atau aksesi.
2.
Keberatan yang bertentangan dengan sasaran dan tujuan Konvensi ini tidak diijinkan.
3.Pernyataan
keberatan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dengan memberitahukannya kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa yang kemudian memberi-tahukan
hal tersebut kepada semua negara. Pemberitahuan tersebut mulai berlaku pada
tanggal diterimanya pemberitahuan itu.
PASAL
29
1.
Setiap perselisihan antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk
arbitrasi atas permohonan salah satu di antara negara-negara tersebut. Jika dalam
enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tidak dapat
bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase itu, salah satu dari pihakpihak tersebut
dapat menyerahkan perselisihan itu kepada Mahkamah Internasional melalui
permohonan yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah itu.
2.
Setiap Negara Pihak pada waktu penanda-tanganan atau ratifikasi Konvensi ini
atau pada waktu aksesi dapat menyatakan bahwa Negara Pihak itu tidak menganggap
dirinya terikat oleh ayat 1 pasal ini. Negara-negara Pihak lain tidak akan
terikat oleh ayat itu terhadap Negara Pihak yang telah membuat keberatan
demikian.
3.
Negara Pihak yang telah mengajukan keberatan seperti tersebut pada ayat 2 pasal
ini sewaktu-waktu dapat menarik kemabli keberatannya dengan jalan pemberitahuan
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL
30
Konvensi
ini, yang naskahnya dibuat dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan
Spanyol, mempunyai kekuatan yang sama dan wajib disimpan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-bangsa.
DEMIKIANLAH
yang bertanda tangan di bawah ini, diberi kuasa sebagaimana mestinya, telah
menandatangani Konvensi ini.
LAMPIRAN
(Naskah UU RI No. 7 tahun 1984 )
___________________________________________________________
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1984
NOMOR 7 TAHUN 1984
TENTANG
PENGESAHAN
KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA
(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam
sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);
c. bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut
di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan
Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di
Kopenhagen;
e. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka
dipandang perlu mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas
dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
Denganpersetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI
PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE
ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN).
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women) yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979, dengan pensyaratan (reservation)
terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai
penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan pada
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A
R T O
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 24 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
No comments: