Tak mungkin bagi saya, membalut luka sayat di hati, melupakan Sang Pejuang, guru SD yang terpaksa menjadi Jenderal, Umeki Kelly Kwalik (Alm). Bukan karena dia seorang kepala suku Amungme, tapi karena Dialah putra adat Amungsa sekaligus pemimpin perjuangan rakyat Papua, yang konsisten mengobarkan api perlawanan Terhadap Kejahatan Freeport dan Negara hingga akhir hayatnya dalam kesahajaan. Perjuangan Dia mewakili suara para korban (perempuan dan anak-anak). Juga mewakili ketegaran para pemimpin sejati Papua dan jiwa-jiwa leluhurnya di Nemangkawi, yang dengan sadar menolak segala kemewahan, sogokan dan melawan keangkuhan Freeport. Sebab korporasi itu memanen dolar dari tanah leluhur kami, sambil terus menggali kuburan bagi rakyat Papua. Umeki bukan penjahat seperti yang dituduhkan! (Kahar Nobara).
Freeport Ilegal: Hasil persengkokolan jahat, yang berujung pada pengabaian hak politik rakyat Papua dan mekanisme demokrasi
Nemangkawi (Erstberg), Greesberg, dan gunung-gunung salju lainnya yang mengandung sejumlah besar mineral berharga bagi komoditi pasar dunia telah menjadi tujuan yang sangat ambisius bagi Amerika Serikat, blok modalnya, serta pemerintah Indonesia. Untuk tujuan itu, hak-hak dasar orang Papua telah lama dikorbankan, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
Rezim Militer Orde Baru mendukung upaya investasi Freeport di Papua dengan cara melahirkan dua unndang-undang yakni, Undang Undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.
Dengan dasar dua undang undang diatas, Kontrak Karya (KK) I dengan Resim Militer Orde Baru dilaksanakan pada 5 April 1967 dan berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak eksplorasi Erstberg beroperasi pada bulan Desember.
Proses penandatangan ini KK I ini ilegal karena terjadi dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dan PBB pun belum mengakui Papua sebagai wilayah Indonesia. Saat ini aktivitas eksploitasi dijalankan sesuai KK II yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing 10 tahun. Namun KK II inipun mengandung unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), sebab dilakukan 6 tahun sebelum KK I berakhir, sangat tertutup, dan tidak melalui konsultasi dengan komunitas masyarakat pemilik hak ulayat.
Demi amannya bisnis Freeport, dengan tekun James R Moffet membina persahabatan dengan Presiden Soeharto dan kroninya – policy paper PBHI, merujuk laporan New York Times.
“Freeport membayar ongkos-ongkos mereka berlibur, bahkan biaya kuliah anak-anak mereka, termasuk membuat kesepakatan-kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.” Diuraikan dalam policy paper tersebut bahwa antara tahun 1998-2004 Freeport telah memberikan hampir 20 juta dolar (sekitar Rp 184 miliar) dan tambahan 10 juta dolar (sektar Rp 90 miliar) kepada jenderal, colonel, mayor, dan kapten tentara maupun polisi, dan unit-unit militer.
“Dalam waktu singkat, Freeport menghabiskan 35 juta dolar untuk membangun infrastruktur militer…dan perusahaan juga memberikan para komandan 70 buah mobil jenis Land Rover dan Land Cruiser, yang diganti setiap beberapa tahun.”[1]
*Herman Katmo adalah Anggota Tim Informasi, riset, dan Dokumentasi Nasional Papua Solidarity. Tulisan ini disampaikan sebagai pengantar diskusi di Kontras Jakarta, pada 29 Mei 2013. Sebagian besar isi tulisan ini diambil dari tulisan saya, “Freeport Menanbang Mineral, Rakyat Papua Mendulang Kekerasan – Kematian Jenderal Kwalik dan Jalan Panjang Ketidakadilan” yang di terbitan Garda-P, bulletin Wene edisi 2, para laporan utama.
Sumber :
[1] Dikutip dari Policy Paper Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Juli 2006, Tentang Freeport dan Extraterritorial Obligation.” Policy Paper itu juga memuat bahwa, “Mohammad Sadly, salah satu anggota kabinet Soeharto menyebutkan, melalui ditandatanganinya persetujuan dengan Freeport, Jakarta berharap memperoleh dukungan militer dan ekonomi, serta kebijakan politik garansi dari penguasa ekonomi terbesar dan terkuat dunia, yaitu Amerika Serikat. Disamping penghargaan politik pragmatis, kepentingan ekonomi Orde Baru merupakan factor terpenting pemicu pemberian jalan kepada Freeport untuk beroperasi di Papua Barat, padahal study kelayakan proyek ini selesai dan disetujui pada bulan Desember 1969.”
No comments: