Historis Konstitusional Pendidikan dalam Undang-Undang
Indonesia sejak awal kemerdekaannya telah memberlakukan beberapa bentuk konstitusi. Setiap konstitusi mewakili era-era yang berbeda. Era tersebut yaitu masa berlakunya UUD 1945 yang pertama pasca kemerdekaan, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta kembali berlakunya UUD 1945 hingga setelah tahun 2002 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Dasar 1945.
Kesemua Undang-Undang Dasar itu memiliki pengaturan tersendiri mengenai pendidikan (atau pengajaran). Setiap bentuk Undang-Undang Dasar memiliki latar belakang pemikiran dan ruang lingkup pengaturan mengenai pendidikan dalam pasal-pasalmya. Hal ini penting untuk dikaji dalam rangka mengetahui mengenai keberpihakan konstitusi Indonesia terhadap pendidikan, lebih jauh lagi dapat memberikan gambaran mengenai pemikiran dasar tentang pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, maka pembahasan dapat diurutkan sebagai berikut: