internasional

nasional

cerita

Mimpi Kartini

Sikap Politik PEMBEBASAN
“Jika saja masih anak-anak ketika kata-kata 'Emansipasi' belum ada bunyinya,
belum berarti lagi bagi pendengaran saya, karangan dan kitab-kitab tentang kebangunan kaum putri masih jauh dari angan-angan saja,
tetapi di kala itu telah hidup di dalam hati sanubari saya satu keinginan yang kian lama kian kuat,
ialah keinginan akan bebas, merdeka, berdiri sendiri.” (Surat Kartini kepada Stella Zeehandelaar, 25 Mei 1899)

Manifesto Komite Politik Alternatif

LAWAN PEMILU 2014, BANGUN PARTAI ALTERNATIF !

Dengan semakin mendekatnya PEMILU 2014, rakyat semakin dihadapkan pada pilihan yang tidak ada bedanya. Wajah tokoh-tokoh caleg terpampang di setiap sudut jalan dengan tulisan-tulisan “mohon doa restu” atau “bersih, tegas, peduli”, dsb. Tetapi kami tahu, dan rakyat sebenarnya tahu, tidak ada satu pun calon dan partai yang akan menjawab persoalan rakyat.

Kemunduran politik dalam PEMILU 2014 sekarang justru terjadi disaat para calon dan partai tidak lagi perlu mengusung program dan janji kepada rakyat. Kegagalan elite-elite politik dalam merealisasikan janji dan program kesejahteraan pada pemilu lalu bukan dijawab dengan memperjelas program dan mempertegas kontrol rakyat dalam mengawal program berikut calon-calon terpilih nanti nya, tetapi justru memundurkannya pada penokohan/figurisasi semata yang membodohkan melalui media-media massa. Kita rakyat Indonesia tidak bodoh!

Historis Konstitusional Pendidikan dalam Undang-Undang

Indonesia sejak awal kemerdekaannya telah memberlakukan beberapa bentuk konstitusi. Setiap konstitusi mewakili era-era yang berbeda. Era tersebut yaitu masa berlakunya UUD 1945 yang pertama pasca kemerdekaan, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta kembali berlakunya UUD 1945 hingga setelah tahun 2002 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Dasar 1945.

Kesemua Undang-Undang Dasar itu memiliki pengaturan tersendiri mengenai pendidikan (atau pengajaran). Setiap bentuk Undang-Undang Dasar memiliki latar belakang pemikiran dan ruang lingkup pengaturan mengenai pendidikan dalam pasal-pasalmya. Hal ini penting untuk dikaji dalam rangka mengetahui mengenai keberpihakan konstitusi Indonesia terhadap pendidikan, lebih jauh lagi dapat memberikan gambaran mengenai pemikiran dasar tentang pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, maka pembahasan dapat diurutkan sebagai berikut:

Seri Tolak Kenaikan BBM bagian pertama

Bahan bakar minyak (BBM) adalah salah satu sumber energi pokok bagi kelangsungan hidup rakyat. Naik turunnya harga BBM menentukan naik turunnya harga produksi dan distribusi barang-barang kebutuhan lainnya yang menggunakan BBM, seperti: listrik, transportasi, bahan makanan pokok (utamanya beras, jagung, kedelai, terigu, telor dan gula) dan seterusnya. Oleh karena itu BBM menjadi barang komoditas (dagangan) yang paling utama dan paling penting, sekaligus paling menguntungkan bagi para pemiliknya.

Menilai Kehadiran Freeport Dari Kaca Mata Mayoritas Ke-Papua-an (oleh: Herman Katmo*) bagian ketiga

Secar tersamar, Freeport adalah pembawa situasi konflik

Tiap Minggu Kacau, begituah kepanjangan yang diberikan oleh masyarakat Papua di Timika, memplesetkan kepanjangan kata Timika. Namun esensi reputasi untuk kota Timika itu jelas memilik hubungan langsung dengan keberadaan Freeport. Korporasi itu tidak bisa lepas dari tanggungjawab sosial-politik terhadap situasi sekitar areal konsensinya, terutama Timika kota dengan intensitas konflik tinggi, berdimensi luas, dan laten – bak api dalam sekam. Konflik yang menjadi sifat bawaan Freeport itu berdimensi sangat luas. Ada aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum, perburuhan, agraria, politik dll. Tapi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi: konflik vertikal maupun horisontal; Konflik yang muncul secara alamiah maupun konflik yang muncul terkait rekayasa kelompok tertentu.

Menilai Kehadiran Freeport Dari Kaca Mata Mayoritas Ke-Papua-an (oleh: Herman Katmo*) bagian kedua

Sejak awal Freeport tidak jujur dan tidak adil[1] 
Banyak cerita bahwa sejak mulai lakukan eksplorasi, perusahaan ini ‘membeli’ kedaulatan masyarakat Amungsa atas hak ulayat dengan menghadiahi barang komoditi tertentu yang murahan, memanfaatkan keawaman dan ketidakberdayaan masyarakat saat itu.

Setelah eksplorasi, selama puluhan tahun memanen keuntungan besar tapi masyarakat tidak pernah tahu berapa besar hasil yang diperoleh dari pengerukan sumberdaya  alam itu. Apa jenis  kandungan mineral yang diperoleh pun tak diketahui. Tanggungjawab sosial perusahaan juga baru kelihatan setelah protes terbuka dengan memogokkan aktifitas perusahaan selama sehari yang didukung secara luas pada tahun 1995 – waktu itu James R Moffet langsung ke Timika, dan Freeport mengucurkan dana 1 % dari keuntungannya.


Menilai Kehadiran Freeport Dari Kaca Mata Mayoritas Ke-Papua-an (oleh: Herman Katmo*) bagian pertama

Tak mungkin bagi saya, membalut luka sayat di hati, melupakan Sang Pejuang, guru SD yang terpaksa menjadi Jenderal, Umeki Kelly Kwalik (Alm). Bukan karena dia seorang kepala suku Amungme, tapi karena Dialah putra adat Amungsa sekaligus pemimpin perjuangan rakyat Papua, yang konsisten mengobarkan api perlawanan Terhadap Kejahatan Freeport dan Negara hingga akhir hayatnya dalam kesahajaan. Perjuangan Dia mewakili suara para korban (perempuan dan anak-anak). Juga mewakili ketegaran para pemimpin sejati Papua dan jiwa-jiwa leluhurnya di Nemangkawi, yang dengan sadar menolak segala kemewahan, sogokan dan melawan keangkuhan Freeport. Sebab korporasi itu memanen dolar dari tanah leluhur kami, sambil terus menggali kuburan bagi rakyat Papua. Umeki bukan penjahat seperti yang dituduhkan! (Kahar Nobara).

Freeport Ilegal: Hasil persengkokolan jahat, yang berujung pada pengabaian hak politik rakyat Papua dan mekanisme demokrasi

Beginilah analisa ekonom borjuasi ( ? )


"Perusahaan bukan saja mengharapkan karyawan yang mampu, cakap, dan terampil, namun yang lebih penting adalah mereka bersedia bekerja dengan giat dan berkeinginan untuk mencapai hasil kerja yang optimal”

Di era globalisasi, kondisi perekonomian mengalami kemajuan yang signifikan. Kemajuan yang ditandai dengan canggihnya teknologi yang diciptakan, berdampak pada laju perekonomian dunia yang semakin pesat. Apabila suatu perusahaan ingin bertahan dan berkembang dalam persaingan yang ketat, maka perusahaan harus meningkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang dimilikinya termasuk sumber daya manusia dan sistem manajemennya.