internasional

nasional

cerita

» » » Integrasi Uni Eropa ( bagian I)



Coba lihat wajah-wajah lucu mereka..coba lihat gaya mereka..tanpa ada batasan.

Ini adalah segerombolan mahasiswa HI kelas regular angkatan 2006 yang secara kebetulan,tergabung dalam satu kelas. Kurang lebih ada 40an orang ada di dalamnya. Kelas regular merupakan mahasiswa yang lulus SPMB dan PBUD. (Mendengar itu,sepertinya kelas regular orangnya pinter-pinter)..



Klo melihat foto ini.seolah-olah tidak ada perbedaan baik pandangan yang terklasifikasi ataupun yang lainnya. Kelas HI regular memang kompleks, ada yang berpandangan agamis,anarkis,shoppingisme,cuekisme,novelisme,sampe yang komunis. Hahhaha…terlalu lebay.. Kenyataanya, Itu merupakan heteroginitas yang terjadi di dalam kelas.

Ini ibarat pepatah kuno “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” yang sama artinya dengan “apapun makanannya, yang keluar tetap sama”.

Sekarang hanya sebagian kecil yang masih standby di dalam kampus. Selebihnya ada yang memilih untuk membangun rumah tangga ataupun meniti karier. Tak banyak dari kita yang masih berkomunikasi. Itu bisa di maklumi karena masing-masing berjuang untuk mewujudkan kepentingan subjektifnya masing-masing.





Kenangan ya tinggal kenangan, Bisa dikubur ataupun disimpan di hati. 


Mungkin saja kejadian ini serupa dengan integrasi Uni Eropa yang sekarang mengalami krisis.



Sistem kelembagaan UE didasarkan pada tujuan untuk melindungi kepentingan dan tanggung jawab bersama, yang tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan di Uni Eropa melalui lima lembaga utama, yaitu:
1. Komisi Eropa
2. Dewan Uni Eropa
3. Parlemen Eropa
4. Mahkamah Eropa
5. Court of Auditors
Selain kelima institusi utama tersebut, UE juga mempunyai The European Council atau Dewan Eropa.
Dewan Uni Eropa
The Council of the European Union (biasanya disebut dengan the Council of Ministers atau cukup the Council) atau Dewan Uni Eropa adalah forum pertemuan para Menteri Negara-negara anggota dan merupakan badan pengambil keputusan utama di UE. Dewan dapat mengambil keputusan melalui prosedur unanimity, dan dalam sektor-sektor dimana keputusan Parlemen dibutuhkan Dewan mengambil keputusan melalui qualified majority.Meskipun pada umumnya disebut hanya dengan "Dewan/Council", pada prakteknya terdapat 16 formasi Dewan, antara lain: general affairs, pertanian, lingkungan, ekonomi dan keuangan, sosial, dlsbnya. Perangkat hukum yang ditetapkan, atas usulan Komisi, dapat berbentuk Regulation, Directive, dan Decision. Selain ketiga hal tersebut yang sifatnya mengikat secara hukum, Dewan dan Komisi juga dapat mengeluarkan Recommendation dan Opinions yang tidak bersifat mengikat secara hukum. Disamping itu, Dewan dan Parlemen Eropa juga dapat mengeluarkan Resolutions yang sifatnya juga tidak mengikat.

Parlemen Eropa
The European Parliament atau Parlemen Eropa (PE) adalah lembaga legislatif yang mewakili warga Eropa dan mempunyai fungsi legislatif, budget, dan pengawasan eksekutif. Setelah penambahan keanggotaan UE yang terakhir, Parlemen beranggotakan 626 orang. Berkaitan dengan rencana penambahan anggota UE berikutnya, Traktat Nice menetapkan bahwa jumlah anggota Parlemen 732 orang.Parlemen Eropa mencerminkan kehidupan demokrasi Eropa. Seluruh 626 anggotanya dipilih secara langsung oleh setiap warga negara di negara anggota UE untuk masa kerja 5 tahun, dan mempunyai tugas yang sama dengan anggota parlemen nasional, yaitu meratifikasi berbagai macam ketentuan, peraturan dan hukum yang mengatur kehidupan eksekutif. Kewenangan PE semakin ditingkatkan sejak berlakunya berbagai traktat seperti Single Act (1987), Traktat Maastricht (1992) dan Traktat Amsterdam tahun 1997. Secara umum, PE berfungsi mengawasi kepentingan Eropa, serta melindungi kepentingan dan hak-hak warga UE. Secara pribadi atau melalui kelompok/organisasinya, setiap warga UE memiliki hak untuk mengajukan petisi apabila terjadi ketidakpuasan atas kebijakan-kebijakan UE. Hubungan antara PE dan parlemen nasional dilakukan melalui pertemuan reguler yang diwakili oleh para juru bicara masing-masing parlemen dan ketua Komite PE serta anggota Komite Regional.
Mahkamah Eropa
The European Court of Justice (ECJ) atau Mahkamah Eropa adalah lembaga yudikatif, berwenang menyelesaikan berbagai konflik kepentingan internal Uni Eropa dan memberikan opini mengenai berbagai persetujuan internasional yang dilakukan oleh Uni Eropa. Secara umum tugas ECJ adalah memastikan adanya pamahaman, interpretasi dan aplikasi yang sama dari negara-negara anggota UE terhadap hukum UE (Pasal 220 s/d 245 Traktat Masyarakat Eropa).
Proceedings for annulmentProceedings for annulment (tuntutan pembatalan) dapat diajukan terhadap institusi pengambil keputusan UE (Dewan UE, Dewan UE/Parlemen Eropa, dan Komisi Eropa) baik oleh salah satu negara anggota, individu, atau oleh sesama institusi UE. Tujuan dari tuntutan pembatalan ini adalah untuk membatalkan keputusan lembaga-lemabaga UE yang dinilai bertentangan dengan Traktat UE, dan/atau melampaui kewenangan lembaga tersebut.
Proceedings for failure to actProceedings for failure to act, di lain pihak, ditujukan untuk menuntut lembaga UE yang dinilai gagal memenuhi kewajibannya. Tuntutan semacam ini dapat diajukan baik oleh salah satu negara anggota, individu, atau oleh sesama institusi UE. Sebagai contoh Parlemen Eropa pada bulan September 1982 menuntut Dewan UE yang dinilai gagal membentuk kerangkakerja bagi Common Transport Policy.
Proceddings for infringementECJ juga memiliki jurisdiksi untuk menyidangkan kasus terhadap negara anggota UE. Tuntutan ini dapat diajukan oleh lembaga UE (dalam prakteknya oleh Komisi Eropa), negara anggota UE yang lain, atau oleh individu. Tuntutan yang diajukan ke ECJ merupakan tahap akhir jika peringatan resmi yang diajukan Komisi gagal dipenuhi oleh negara anggota. Pasal 228 Traktat Masyarakat Eropa memebri wewenang Komisi untuk membawa kasusnya ke ECJ dan untuk menentukan jumlah denda yang harus dibayar oleh negara anggota.

Court of Auditors
Court of Auditors mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan apakah semua pemasukan dan pengeluaran UE dilakukan secara hukum dan tidak melanggar aturan, serta apakah manajemen keuangan anggaran UE dilaksanakan secara sehat.Court of Auditors juga dapat melakukan pemeriksaan atas permintaan salah satu lembaga UE.
Court of Auditors juga dapat melakukan pemeriksaan di negara anggota UE untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh negara tersebut yang mengatasnamakan UE, seperti penarikan bea masuk, manajemen Regional Funds dll.

Dewan Eropa
Selain kelima institusi utama tersebut, UE juga mempunyai The European Council atau Dewan Eropa (harap dibedakan dengan The Council of the European Union atau Dewan UE) . Dewan Eropa adalah forum pertemuan para Kepala Negara dan Pemerintahan negara-negara anggota Uni Eropa dan Presiden Komisi Eropa. Pasal 4 TEU mensyaratkan Dewan untuk bersidang paling tidak 2 kali dalam setahun dibawah kepemimpinan Kepala Negara atau Pemerintah negara anggota yang sedang menjabat sebagai Presidensi UE (berganti setiap 6 bulan). Pada prakteknya setiap Presidensi biasanya mengadakan 1 sidang formal dan 1 sidang informal Dewan Eropa.Dewan Eropa adalah sebuah forum bagi pertukaran pendapat yang bebas dan informal diantara para pemimpin negara anggota. Informal dalam artian Dewan Eropa tidak mengadopsi keputusan apapun yang secara hukum formal mengikat negara anggota. Setiap deklarasi yang dihasilkan mempunyai validitas politis, namun tidak mempunyai legal validity. Mereka hanya memberi dorongan, arahan dan kadangkala memberi jalan keluar bagi masalah-masalah yang menemui jalan buntu di tingkat Dewa. http://www.indonesianmission-eu.org/website/page309611537200308257900919.asp

Teori integrasi internasional dianalogikan sebagai satu payung yang memayungi berbagai pendekatan dan metode penerapan –yaitu federalisme, pluralisme, fungsionalisme, neo-fungsionalisme, dan regionalisme. Meskipun pendekatan ini sangat dekat dengan kehidupan kita saat ini, tetapi hal ini rasanya masih sangat jauh dari realisasinya (dalam pandangan state-sentris/idealis), sebagaimana sekarang banyak teoritisi integrasi memfokuskan diri pada organisasi internasional dan bagaimana ia berubah dari sekedar alat menjadi struktur dalam negara.
Integrasi politik menunjuk pada sebuah ‘proses kepada’ atau sebuah ‘produk akhir’ penyatuan politik di tingkat global atau regional di antara unit-unit nasional yang terpisah. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru dalam peradaban manusia, sedangkan dalam tingkat hubungan internasional ia menjadi ‘kesadaran baru’ dan ‘terminologi baru’ dan menjadi studi politik sistemik utama pada tahun 1950-an hinggga 60-an [Charles Pentland 1973. International Theory and European Integration. London: Faber and Faber Ltd.]. Pentland mendefinisikan integrasi politik internasional sebagai sebuah proses di mana sekelompok masyarakat, yang pada awalnya diorganisasikan dalam dua atau lebih negara bangsa yang mandiri, bersama-sama mengangkat sebuah keseluruhan politik yang dalam beberapa pengertian dapat digambarkan sebagai sebuah ‘community’.
Kesepakatan yang dibuat atas integrasi ini adalah dalam kerangka penyatuan yang kooperatif bukan koersif. Ambiguitas yang terjadi dalam pemaknaan ini adalah penggunaan istilah proses ataukah hasil/end-product. Hal ini dapat diatasi oleh Lion Lindberg [dalam Political Integration as a Multi dimensional Phenomenon requiring Multivariate Measurement, Jurnal International Organization edisi Musim Gugur, 1970] dengan berfikir “integrasi politik adalah proses di mana bangsa-bangsa tidak lagi berhasrat dan mampu untuk menyelenggarakan kunci politik domestik dan luar negeri secara mandiri dari yang lain, malahan mencari keputusan bersama atau mendelegasikan proses pembuatan kebijakan pada organ-organ kontrol baru.”
Konsep integrasi internasional/regional berbeda dengan konsep serupa tentang internasionalisme/regionalisme, kerjasama internasional/regional, organisasi internasional/regional, gerakan internasional/regional, sistem internasional/regional, dll. Integrasi menitikberatkan perhatiannya pada proses atau relationship, di mana pemerintahan secara kooperatif bertalian bersama seiring dengan perkembangan homogenitas kebudayaan, sensitivitas tingkah laku, kebutuhan sosial ekonomi, dan interdependensi yang dibarengi dengan penegakan institusi supranasional yang multidimensi demi memenuhi kebutuhan bersama. Hasil akhirnya adalah kesatuan politik dari negara-negara yang terpisah di tingkat global maupun regional [Tom Travis, Usefulness of Four Theories of International Relations in Understanding the emerging Order, Jurnal International Studies 31].

About Dodoy Kudeter

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

2 komentar:

  1. Gan, Boleh tau ga, ini ente nulis sumbernya dari mana aja? ada bukunya ga ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini materi kuliah dulu gan..
      tulis email aja.
      nanti bila ketemu langsung kukirim.

      Delete